a. bahwa untuk menunaikan amanah konstitusi, mencerdaskan kehidupan bangsa maka diperlukan peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dukungan berbagai pihak melalui kolaborasi yang strategis, berkelanjutan, dan berbasis data; b. bahwa keterlibatan publik dan mitra non pemerintah dalam mendukung program prioritas pendidikan perlu difasilitasi secara sistematis untuk memastikan keterpaduan, akuntabilitas, dan keberlanjutan program; c. bahwa program partisipasi semesta pendidikan bermutu merupakan inisiatif untuk menghimpun dan mengelola partisipasi masyarakat, swasta, dan komunitas dalam bentuk bantuan barang dan/atau jasa untuk satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan; d. bahwa untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program partisipasi semesta pendidikan bermutu diperlukan pengaturan mengenai landasan hukum, tata kelola, dan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan program tersebut; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.