a. bahwa untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan selama melaksanakan pendidikan, diperlukan manajemen talenta murid yang berorientasi pada tujuan pendidikan nasional; b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen talenta murid, perlu keterlibatan semua pihak dari tingkat daerah sampai dengan pusat; c. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan manajemen talenta peserta didik atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Manajemen Talenta Murid;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.