a. bahwa lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal memiliki peran penting bagi masyarakat dalam memberikan layanan program pendidikan kursus yang menjadi alternatif pendidikan dan menambah serta melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b. bahwa penyelenggaraan program pendidikan kursus perlu dilakukan penataan kelembagaan dan jenis program serta upaya peningkatan penjaminan mutu agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat; c. bahwa penyelenggaraan lembaga kursus memerlukan kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kursus bagi masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Lembaga Kursus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.