a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dilakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat; b. bahwa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terkoordinasi, dan berbasis teknologi informasi dan agar layanan informasi publik lebih cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan pedoman pengelolaan informasi publik; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.