a. bahwa untuk menyangga nilai dan identitas budaya bangsa, sekaligus sebagai wahana pembelajaran yang berorientasi pada penguatan karakter, keragaman potensi daerah, dan kearifan lokal, perlu optimalisasi tata kelola muatan lokal yang dinamis dan berkelanjutan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum mengenai muatan lokal, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penetapan Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.