a. bahwa untuk mengembangkan potensi keunggulan murid yang memiliki potensi kecerdasan perlu diselenggarakan layanan pendidikan yang mengaktualisasikan potensi keunggulannya menjadi prestasi nyata sesuai dengan potensi kecerdasannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dapat diselenggarakan melalui program percepatan belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.