a. bahwa untuk menjaga kedaulatan bahasa Indonesia diperlukan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; b. bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu disusun pedoman; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Menteri menetapkan pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.