a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan sekolah nasional terintegrasi yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Percepatan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Nasional Terintegrasi, perlu dibentuk Sekolah Nasional Terintegrasi;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Sekolah Nasional Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi;
c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Sekolah Nasional Terintegrasi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Nasional Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.