a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa agar pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel perlu mengatur tata cara pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugiaan Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Pedoman Penyelesaian Kerugiaan Negara Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.