a. bahwa penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. bahwa agar kebijakan bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu pedoman umum pelaksanaan bantuan pemerintah dan bantuan sosial yang menjadi rujukan pelaksanaan anggaran;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan ruang lingkup urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.