a. bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi diperlukan suatu badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional; b. bahwa pelaksanaan pengembangan standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya, diperlukan penataan kelembagaan melalui pengintegrasian fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam satu badan; d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri - 2 - Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.