a. bahwa untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan; b. bahwa agar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan dan perkembangan hukum mengenai pengenalan lingkungan sekolah serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.