a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia; b. bahwa untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.