a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, perlu disusun Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.