a. bahwa untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.