a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaran pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.