a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta; b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/557/M.KT.01/2022; d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 136/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.