a. bahwa meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, serta untuk menjamin penyelenggaraan tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan, perlu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dengan memperluas bentuk kekerasan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.