a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi lulusan pendidikan tinggi, perlu dilakukan penyederhanaan proses administrasi dengan tetap menjaga keakuratan dan akuntabilitas Ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.