a. bahwa untuk mendukung layanan pemanfaatan platform teknologi bidang pendidikan dan kebudayaan perlu membentuk Balai Layanan Platform Teknologi; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Platform Teknologi telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/591/M.KT.01/2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Platform Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.