a. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.