a. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, perlu pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk 2021, No.1428 -2- Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.