a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik; b. bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 2021, No.1427 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.