a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Semarang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang; b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Semarang; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/53/M.KT.01/2023; d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Semarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.