a. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki peran untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dan berakhlak mulia guna mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi; b. bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tinggi bergantung pada upaya untuk menumbuhkembangkan budaya dan kualitas akademik melalui implementasi nilai integritas akademik dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; 2021, No.1363 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.