bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.