a. bahwa untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan, perlu membentuk balai pelestarian kebudayaan; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja balai pelestarian kebudayaan telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/295/M.KT.01/2022 dan Nomor B/550/M.KT.01/2022; c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Balai Pelestarian Nilai Budaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti; 2022, No. 667 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.