a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaran pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Tadulako, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Tadulako, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Tadulako sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Tadulako;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.