a. bahwa untuk melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa guna mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional, perlu membentuk Balai Pengembangan Talenta Indonesia; b. bahwa pembentukan, organisasi, dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/569/M.KT.01/2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia; 2021, No.962 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.