a. bahwa untuk pengembangan perguruan tinggi vokasi dan mendorong peningkatan layanan pendidikan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Jember, perlu dilakukan penyesuaian statuta Politeknik Negeri Jember; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri Jember sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Jember;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.