a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan, perlu adanya Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional 2021, No.860 -2- Pengembang Penilaian Pendidikan berwenang menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.