a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1402/M.KT.01/2023; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.