Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 42/2024.
a. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Pertahanan, perlu menetapkan Statuta Universitas Pertahanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Universitas Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.