a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu pengaturan mengenai sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi; b. bahwa dalam rangka ketertiban penerbitan ijazah pendidikan tinggi, perlu pengaturan mengenai ijazah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi; 2014, No.1179 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.