a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, penelitian, dan pelayanan kesehatan, rumah sakit pendidikan memiliki peranan penting dalam pelaksanaan Pendidikan kedokteran, pendidikan dan penelitian bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur setiap perguruan tinggi negeri yang mempunyai fakultas kedokteran, perlu memiliki Rumah sakit pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri; www.peraturan.go.id 2021, No. 236 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.