bahwa dalam rangka pelaksanaan pembelian Buku Kurikulum 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Sosial (Bansos) Buku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.