a. bahwa untuk efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perludigunakanaplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung; b. bahwa untuk penggunaan aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlusuatu pedoman agar sesuai dengan tata nilai pengadaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2018, No.425 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.