a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi sesuai dengan perkembangan beban kerja, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja politeknik negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.