a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah; b. bahwa belum ada ketentuan yang mengatur Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan Penyelenggraan Program Paket A/Ula hanya mengatur pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015; www.peraturan.go.id 2015, No.1879 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.