a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat; b. bahwa belum ada ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran, karena Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.1878 -2- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.