a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka terdapat perubahan struktur, tugas dan fungsi unit kerja eselon I pada Kementerian; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu dicabut; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 867 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas dan masing unit kerja eselon I; www.peraturan.go.id 2015, No. 1870 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.