a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengenai Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; www.peraturan.go.id 2015, No.1856 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.