a. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dukungan administrasi dan teknis penyelenggaraan sensor film dan iklan film, dan dengan adanya perubahan organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1150/M.KT.01/2020 tanggal 27 Agustus 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; 2020, No. 1738 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.