a. bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa untuk menyesuaikan kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penataan organisasi dan tata kerja; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat belum mengatur organisasi dan tata kerja atas pembentukan 21 (dua puluh satu) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan www.peraturan.go.id 2017, No.225 -2- Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.