a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sehingga perlu dicabut; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No. 1518 -2- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.