a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, maka terdapat perubahan struktur, tugas, dan fungsi unit kerja pada Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur rincian tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia www.peraturan.go.id 2016, No. 1517 -2- Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.