a. bahwa untuk peningkatan akses pendidikan tinggi, pemerataan pendidikan tinggi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlu mendirikan Politeknik Negeri Nunukan; b. bahwa pendirian, organisasi, dan tata kerja Politeknik Negeri Nunukan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/286/M.KT.01/2020 tanggal 27 Februari 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.