a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.