bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengarsipan Film;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.