a. bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian tugas unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan ketentuan tugas dan fungsi Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2018, No.1695 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.